SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA TANJUNG JATI

Di sebuah desa memiliki beberapa orang yang mengurusi tugas dan kepentingan masyarakat, mereka memiliki porsi dan tugas sendiri-sendiri atau dengan kata lain memiliki beban tanggung jawab yang berbeda dalam memenuhi kepentingan masyarakat tersebut.
Pegawai yang ada di desapun dinamakan dengan Perangkat Desa dan memiliki struktur perangkat desa ,karena mereka semua merupakan orang-orang yang mensukseskan desa-desa di tanah air, selain itu seorang kepala yang ada di desa pun dipilih oleh masyarakat desa dengan menjabat 5 tahun seperti layaknya pemilihan presiden. Setiap perangkat desapun mulai dari kepala desa sampai dengan perangkat desa lainnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing.


1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di sebuah desa yang memiliki tugas dalam melaksanakan semua kepentingan masyarakat. Pemerintahan desa sendiri dibantu dengan perangkat desa yang tidak ada masa jabatannya menurut UU RI no 6 tahun 2014.


 

2. Badan Pemerintahan Desa (BPD)
Badan Pemerintahan Desa atau yang kita sebut dengan BPD merupakan salah satu lembaga yang mendukung dalam mengawasi kinerja kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjadi wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokrtasi seperti halnya kepala desa.

 

3. Sekretaris Desa (carik desa)
Sekretaris Desa merupakan seorang pegawai tetap yang tidak diganti atau tidak dipilih secara demokrtasi melainkan seorang perangkat desa yang melaksanakan tugas dalam membantu kinerja seorang kepala desa, fungsi sekretaris sendiri yaitu melaksanakan pengelolaan administrasi desa, penyusunan peraturan desa, pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintahan desa. 

 

4. Kasi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18, dikatakan bahwa : Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

 

5. Kasi Kesejahteraan
Dalam Permendagri No 20/2018 Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Didalam permendagri tersebut, Sebagai pelaksana kegiatan anggaran Kasi Kesejahteraan tugasnya dengan kaur dan kasi-kasi lainnya.

 

6. Kaur Keuangan 
 Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

 

7. Kaur Umum 
Kepala Urusan Umum atau Kaur Umum di pemerintahan desa juga mempunyai tugas yang cukup berat disamping harus profesional.
Walaupun secara teknis Kepala Urusan Umum lebih dominan membantu pekerjaan seorang Sekretaris Desa ( Sekdes ), namun ia dituntut untuk menguasai tentang tata kelola administrasi. Bisa dikatakan tugas dan fungsinya adalah sebagai TU atau tata usaha dalam suatu kantor.

 

8. Kadus
Kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun. Sebuah desa biasanya terdiri dari beberapa dusun. Kepala dusun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepala desa dalam wilayah kerjanya.

Comments

Popular posts from this blog

Semarak KKN-T 14 UTM Sebagai Perpisahan dengan Santri di Madrasah Miftahul Ulum

Penyerahan Website Desa dari KKNT – 14 Universitas Trunojoyo Madura untuk Desa Tanjung Jati.

Pengenalan Dasar Tari